Assalamu alaikum wr.wb.
Saya mau bertanya bagamana hukumnya mempelajari ilmu sulap dengan tujuan cari
uang untuk penghasilan? Sekian terima kasih mohon dijawab.
Waalaikumussalam Wr Wb.
Kepada saudara Hayat Aman@
yang dimulyakan Allah. Untuk menjawab pertanyan yang saudara paparkan diatas
kami menyimpulkan sebagai berikut:
(1). Seseorang yang
mempelajari ilmu sulap dengan tujuan agar barang dagangannya bisa laris karena
sebab sulap atau permainan tersebut, maka hukumnya boleh jika sulap atau
permainannya tidak melanggar syari'at islam.
(2). Apa bila sulap atau
permainan tersebut menimbulkan kerugian atau penipuan terhadap orang lain, maka
hukumnya adalah haram. Karena yang demikian termasuk memakan harta dengan cara
yang bathil.
Dasar
Pengambilan:
يا أيها
الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم. (1)*
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.
QS. An NiSa’ Ayat 29.
Dasar
Pengambilan:
قوله: والشعوذة
هي إظهار الأمور العجيبة بواسطة ترتيب الآلة هندسية وخفة اليد, والإستعانة بخواص
الأدوية والأحجر, وفي التحريم إن لم يترنب عليها مفسدة خلاف.(2)*
Permainan sulap adalah
bentuk permainan yang dapat menampakkan hal-hal mengagumkan dengan memakai
sarana alat-alat tertentu dan kecepatan tangan , sebagai media untuk memudahkan
penjualan obat-obatan, dan bebatuan. Bila menimbulkan kerugian (kerusakan),
Ulama berbeda pendapat dalam hukum keharamannya. Syarh bahjah wardiyyah juz
XVII hal.350
Referensi Kitab:
(1)*. QS. An_Nisa' Atay 29.
(2)*. Syarah Al_Bahjah Juz 17. Hal 350.
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
PENELITI :
(1). Ustadz Brojol Gemblung (2). UstadzWesqie (3).
Ustadz Rampak Naung (4). Ustadz Mazz Rofii (5). Ustadz Sunde Pati
Editor: Guslik An_Namiri.