Dari Akhina Sameir Nasir@ Makassar
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang terhormat kepada ketua Majlis Taklim Tanah Merah dan seluruh jemaah sekalian yang saya hormati
Pertanyaan:
Saya
ingin mengajukan pertanyaan sedikit tentang fenomena kehidupan yang
dialami saat ini berbagai cara orang untuk mendapatkan sebuah kedudukan
baik dia dari cara halal maupun haram yang banyak terjadi saat ini
adalah para pegawai ataupun tentara atau polisi mereka berlomba lomba
untuk mendapatkan tujuan nya, yaitu menjadi anggota tetap atau jadi PNS
yang sekarang qita ketahui..
Saya akan bertanya seseorang yang mau
melamar PNS untuk dapatkan kedudukan nya dia rela menyogok sekian juta
dari uangnya . orang yang menyogok dan yang disogok kan haram hukumnya,
yang saya tanyakan apakah gajinya juga haram..?
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim
Hal
pertama yang harus diketahui, bahwasanya kegiatan suap menyuap
merupakan satu hal yang sangat tercela yang di haramkan dalam agama.
Untuk itu, kami mengimbau pada seluruh ummat islam supaya menjahui
kegiatan ini, karena didalamnya terdapat kerusakan yang dapat merugikan
hak orang lain dengan cara bathil. Untuk itu, dalam menanggapi
pertanyaan diatas sebagai mana hasil musyawarah para Asatidz MTTM
sebagai berikut:
(1). Berdasarkan dalil Al_Qur'an dan As_Sunnah, Majlis memutuskan tentang haramnya
Kegiatan
suap menyuap karena didalamnya terdapat kerusakan yang dapat merugikan
hak orang lain dengan cara bathil (menyimpang dari ajaran islam)
sebagaimana yang banyak terjadi di Negara kita ini.
(2). Memutuskan apa bila menyuap dengan alasan untuk menghilangkan kerusakan
Keterangan:
وقال سبحانه : ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل . البقرة : 188.
“Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang
bathil” [QS. Al-Baqarah: 188]
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي . رواه أبو داود
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.” [HR. Abu Daud]
Keterangan:
“
الرشوة ان كانت ليحكم بها الحاكم بغير حق فهي حرام على الأخد والمعطى ,
وان كانت ليحكم له بالحق على غريمة فهي حرام على الحاكم دون المعطى . نيل
المرام شرح بلوع المرام من ادلة الأحكام , صحيفة : 174)
Keterangan:
من
كان له حق مضيع لم يجد طريق للوصول اليه الا بالرشوة , فالأفضل له أن يصبر
حتى ييسر الله له أفضل السبيل لرفع الظلم , ونيل الحق . فان سلك سبيل
الرشوة من اجل ذلك , فالاثم على الأخد المرتشى ليس عليه اثم الراشى فى هذه
الحالة. الحلال والحرام فى الاسلام . الدكتور الشيخ يوسف القرضاوي
Kesimpulannya,
apabila seseorang yang ingin menjadi PNS, sedangkan persyaratannya
sudah terpenuhi, pelamar mempunyai ilmu dan ijazah yang di perlukan,
namun tidak bisa dia capai kecuali dengan menyuap, maka bagi yang
melamar mau menjadi PNS, hukumnya halal. Dan bagi yang menerima suapanan
hukumnya haram. Nah kalau hukumnya sudah halal bagi pelamar PNS yang
menyuap, maka sudah bisa di pastikan mengenai hukum gajinya,sudah tentu
halal. وفقنا الله وإياهم مما يحب ويرضى
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Tanah Merah (MTTM)
PENELITI :
(1). Ustadz Brojol Gemblung (2). UstadzWesqie (3). Ustadz Rampak Naung (4). Ustadz Mazz Rofii (5). Ustadz Sunde Pati
Editor: Guslik An_Namiri.